Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial AM (21) warga Desa Moilong, Kecamatan Toili, diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya FDM (26), di Desa Dimpalon Baru, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Kamis (6/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy diruang kerjanya, Jumat (7/11/2025) mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi, di wilayah Jalan Klabat Luwuk, dimana pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 18.00 Wita, korban sedang tidur di dalam kamar.
“Tiba-tiba datang pelaku secara paksa mengambil dan membawa pergi anak mereka yang masih berusia 1 tahun, 7 bulan,” kata Kasat.
Kemudian lanjutnya, terjadilah pertengkaran adu mulut, hingga secara mengejutkan pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang perut korban, mencekik, menampar dan mendorong hingga terbentur ke tembok.
“Atas penganiayaan itu, korban mengalami kesakitan diseluruh badannya dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Mendapatkan laporan tersebut kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pelaku terpantau berada di wilayah Kintom dan diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir rental tersebut sambungnya, merupakan pasangan muda yang sudah tiga tahun menikah secara siri. Akan tetapi sudah sekitar sebulan mereka ada masalah dan pisah rumah.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Kasat.*/PAR
















