Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial EP (42), diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-subu, di Jalan Gunung Colo, Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (8/12/2025).
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, diruang kerjanya, Jumat (12/12/2025) mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai harian buruh lepas tersebut, diamankan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari warga, sering melakukan transaksi narkoba diwilayah Luwuk.
Menindak lanjuti informasi tersebut kata dia, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku. Kemudian tim melakukan undercover ke lokasi dan menemukan pelaku serta barang bukti yang disembunyikan didalam rumahnya.
“Petugas menemukan barang bukti sebanyak 22 sashet kecil diduga narkoba dengan berat bruto 6,45 gram bersama timbangan digital,” terang Kasat.
Ia menjelaskam, hasil introgasi petugas terhadap pelaku lanjutnya, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria empat hari yang lalu.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















