Banggai Three Fakta News-Tim Opsnal Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial RH (20), diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya senidiri AN (21), di Desa Lambangan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (16/12/2025).
Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy menyampaikan, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (12/12) sekitar pukul 20.00 Wita, di depan kos-kosan Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.
Mendapati informasj tersebut kata dia, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan, dan petugas mendapatkan identitas pelaku, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
“Hasil intrograsi awal, pelaku merupakan teman satu kampung korban, melakukan penganiayaan karena merasa kesel,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, pelaku memukul menggunakan tangan terkepal kebagian mata kanan korban. Akibatnya korban merasa kesakitan dan matanya mengalami luka memar serta bengkak.
“Mereka mempunyai hungungan pertemanan. Masalahnya berawal dari pelaku ingin membantu korban mencari pekerjaan, dan keduanya juga sepakat untuk bertemu, akan tetapi karena adanya miss komunikasi, pelaku menjadi kesal,” terang Kasat.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut.*/PAR
















