Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial MJ (21) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya JE (19), di kediamannya Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (13/1/2026).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/28/I/2026/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng tanggal 12 Januaryli 2026, dan langsung ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (12/1) pukul 22.00 Wita, di kediaman pelaku. Keduanya terlibat pertengkaran atau cekcok hingga pelaku tersulut emosi dan memukul JE secara berulang kali di bagian kepala.
“Pelaku kemudian memukul korban yang menyebabkan luka lebam,” kata Kasat.
Berdasarkan laporan tersebut kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dikediamannya tanpa perlawanan. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada JE yang merupakan istrinya yang dinikahinya secara siri.
“Pelaku juga menyekap korban didalam kamar disertai pukulan dengan menggunakan tangan terkepal,” terangnya.
Ia menyebut, kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Kasat.*/PAR
















