Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang Mahasiswa inisial MU alias Aco (19), warga Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut (Balut), diduga merekam remaja putri saat hendak berpakaian.
Peristiwa tersebut, terjadi pada Jumat, (16/1/2026), sekitar pukul 22.00 WIita terhadap korban yang berusia 17 tahun di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kasatreskrim, AKP Nur Arifin, mengatakan, saat itu korban sedang berganti pakaian dikamarnya. Kemudian ia terkejut ketika melihat sebuah ponsel dengan kamera mengarah ke tubuhnya dari jendela.
“Korban langsung berteriak, lalu mengejar pelaku,” kata Kasat diruang kerjanya, Senin (19/1/2026).
Kemudian kata dia, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan. Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Ia menjekaskan, hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya merekam korban yang hendak mengganti pakaian dengan menggunakan Handpho merk Samsung miliknya.
“Selain itu, pelaku juga mengancam akan memviralkan video tersebut, apabila tak diperkenankan memegang vital korban,” terangnya.
Akibat perbuatannya sambungnya, pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang (UU) pornografi dengan ancaman 6–12 tahun penjara serta Pasal 14 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.*/PAR
















