Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Sstreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang mahasiswa inisial MD alias W (24), diduga pelaku tindak pidana pencurian dirumah kosong dan penggelapan, di Jalan Nyiur, Kecamatam Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis, (5/3/2026).
Pelaku tersebut diamankan petugas setelah melakukan aksi kejahatan di emoat lokasi berbeda pada tahun 2025 lalu, diantaranya di BTN Kilo Meter (KM) 5 Kelurahan Tombang Permai, belakang SPBU KM 2 Kelurahan Bungin Timur, BTN Muspratama dan Desa Bumi Beringin.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan pelaku yang merupakan warga Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara tersebut diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan bermula dari penyelidikan mendalam dan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. Petugas gabungan melakukan pengejaran hingga menemukan keberadaannya.
“Awalnya MD berhasil diamankan berdasarkan laporan pada Rabu (4/3) terkait penggelapan sepeda motor Yamaha Fazzio yang telah dijualnya seharga RP1,1 Juta,” kata Kasat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di empat tempat lokasi berbeda. Ia memanfaatkan rumah kosong, masuk dengan cara merusak jendela menggunakan linggis.
“Uang hasil tindak kejahatan yang dilakukannya telah habis digunakan untuk foya-foya termasuk beli sabu dan main judi online,” terangnya.
Kasat menyebut, kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dialkukam pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pada kesemparan itu, Kasat mengimbau masyarakat, agar tetap waspada dan pastikan rumah yang ditinggal pergi selalu aman dan terkunci serta titipkan pesan kepada tetangga supaya rumah tersebut diperhatikan.*/PAR
















