Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan dua pria inisial AM (30) dan RS (35) warga Luwuk, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Jalan Danau Lindu, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (1/10/2025).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah kedua pelaku diduga edarkan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan.
“RS berprofesi buruh pelabuhan diamankan di Jalan Danau Lindu, Kelurahan Bungin, sementara AM berprofesi driver ojol diamankan di Jalan Gunung Klabat Luwuk,” terang Kasat.
Menurutnya, modus kedua pelaku dengan cara membuang barang bukti di jalan dan membawanya pulang kerumah untuk dijual kembali.
Ia mengungkapkan, hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti dirumah RS yaitu 9 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Sementara dari tangan AM disita 53 gram kristal bening diduga sabu.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandaanya.
Namun kata dia, kasus tersebut masih dalam pengembangan guna menangkap keterlibatan pelaku lainnya.*/PAR
















