Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan dua pria inisial HL alias A (52) warga Gorontalo dan RT (43) warga Luwuk, diduga menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di salah satu indekos Komplek BTN Muspratama, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Rabu (01/4/2026).
Kasatnarkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan berawal saat personel mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan pengembangan kasus tersebut.
“Saat diperiksa pelaku kedapatan menyimpan 7 paket sabu dengan berat bruto 4,78 gram,” kata Kasat.
Selain itu kata dia, petugas juga menyita barang bukti berupa alat hisab bong, sedotan plastik, kaca pirex, timbangan digital, 2 buah dompet, minuman stamina, dan 2 unit handphone.
“Sebelumnya pada Senin (23/3) jam 15.00 Wita pelaku HL pergi ke Palu untuk membeli narkotika. Keduanya diringkus sedang pesta sabu,” terangnya.
Kasat menyebut, kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut.
















