Banggai Three Fakta News-Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan, ke Kejaksaan Negeri Banggai (Kajari) Banggai,
Sebelumnya tersangka di tahan atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terhadap Ramlan S. Bumu (29), sebagaimana laporan Polisi, Nomor: LP/B/767/XI/2026/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, tanggal 26 November 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, di terima oleh Jaksa Ismi Ramadhoni, SH, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, kronologi kejadian, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka inisial JK alias Ican (25) warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Dimana saat itu, korban bersama enam orang lainnya termasuk tersangka sedang duduk mengkonsumsi minuman keras (miras) beralkhohol jenis cap tikus di depan kantor Kelurahan Kilongan.
“Tersangka tiba-tiba memukul korban menggunakan tangan terkepal sebanyak satu kali ke wajah bagian mata kiri dan saat itu korban terjatuh hingga tak sadarkan diri,” terang Kasat.
Kini tersangka JK bersama barang bukti kasus tindak penganiayaan telah diserahkan ke Kejari Banggai untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.*/PAR
















