Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melimpahkan tersangka seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HP alias Sisi (39) warga Batui, kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (20/11/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, Ahmad Jalaluddin, SH.
Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, diruang kerjanya, Jumat (21/11/2025) mengatakan, kasus tersebut bermula saat tersangka diamankan oleh pihaknya, pada Minggu (24/8/2025) lalu, di wilayah Kecamatan Batui.
“Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 10 sachet narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat.
Ia menjekaskan, penangkapam terhadap tersangka saat mengambil paket kiriman berisi sabu-sabu dari salah satu rental mobil Palu-Luwuk. Tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tingkat local dengan menerima dan menguasai narkoba dengan berat bruto 8,9074 gram.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti, kami serahkan ke pihak Kejari Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Menurutnya, tersangka akan menjalani proses penuntutan dan dalam waktu dekat, dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk oleh Kejari Banggai.*/PAR
















