Banggai Three Fakta News-Pengadilan Negeri (PN) Luwuk melakukan sidang praperadilan dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN Luwuk, terkait penetapan tersangka seorang perempuan inisial LD dugaan tindak pidana penganiayaan, di ruang sidang PN Luwuk, Senin (22/12/2025).
Agenda sidang yang dipimpim oleh Hakim Ketua, Haidi Anshar Pradana, SH, dan Panitera Darmawi Nur tersebut, dengan pembacaan putusan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka LD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan amar putusan yaitu menolak seluruhnya permohonan pemohon.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin diruang kerjanya, Selasa (23/12/2025) mengatakan, dengan hasil tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
“Persidangan ini dilaksanakan selama 7 hari hingga pada putusan yakni 12-22 Desember. Praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polres Banggai terkait penetapan tersangka dinyatakan selesai,” kata Kasat.
Sementara Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari mengatakan, menyambut baik dengan putusan tersebut, sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Satreskrim, yang dengan teliti melaksanakan tugas-tugas kepolisian,” tandas Kapolres.*/PAR
















