Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melaksanakan tahap II, dengan menyerahkan tersangka MR (43) warga Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, kasus penganiayaan dan pengancaman, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (3/2/2026).
Penyerahan tersangka tersebut, diterima oleh Jaksa Putu Diana, SH diruangan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin mengatakan, penyerahan tersangka tersebut, diterima oleh Jaksa Putu Diana, SH., di Kantor Kejari Banggai.
“Penyerahan tersangka MR tersebut, berdasarkana surat dari Kejari yang menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P21,” kata Kasat.
Kronologis kejadiannya kata dia, terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 11.20 Wita, bertempat di Desa Tontouan, dimana saat itu korban RL (37) bersama saksi RR (56) pergi kerumah tersangka untuk membicarakan masalah pembelian tanah.
Ia menuturkan, dalam pembicaraan yang semakin alot tersebut, korban menegur tersangka agar jangan emosi, selesaikan secara baik hingga tidak menimbulkan salah paham. Teguran itu kemudian memicu penganiayaan berupa tamparan dibagian wajah menggunakan tangan kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 kali.
“Tersangka juga masuk kerumah mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang, kemudian mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya,” terangnya.
Atas perbuatannya tambah Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.*/PAR
















