Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menyerahkan tersangka inisial AM (30) pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (27/1/2026).
Penyerahan tersangka warga Desa Tangkiang, Kecamatan Kintom bersama barang bukti tersebut, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanudin Hamid, diruang kerjanya, Rabu (28/1/2026) mengatakan, penyerahan tersangka tersebut, berdasarkan surat dari Kejaksaan yang menyatakan tersangka berkasnya telah lengkap atau P21.
“Kemarin sore tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga ke persidangan,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, tersangka berhasil diamankan petugas di salah satu Indekos Jalan G. Klabat Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Luwuk pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 08.30 Wita.
“Dari tangan AM ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,4916 gram yang disembunyikan dibawah kasur tempat tidurnya,“ terangnya.
Atas perbuatannya kata Kasat, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.*/PAR
















