Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melaksanakan tahap II dengan melimpahkam tersangka inisial SH alias Kadaek (49), pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (4/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, diruang kerjanya, Kamis (6/11/2025) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp15.840.000, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Andrian.
Ia menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut, warga Kelurahan Nambo Lempek, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika,” kata Kasat.
Kaset menuturkan, SH ditangkap pada Minggu (10/8/2025), bersama barang bukti 3 sachset sabu, 2 alat hisab sabu, 1 timbangan, 2 buah Handphone, uang tunai Rp15.840.000 serta beberapa barang lainnya.
“Tersangka ini sebelumnya pernah tersangkut dalam kasus serupa yakni tahun 2017 dan 2021. Ia selesai menjalani vonis dan keluar dari Lapas pada Oktober 2024 lalu,” terang Kasat.
Ia berharap, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, dapat melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika.*/PAR
















