Banggai Three Fakta News-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melakukan tahap II dan melimpahkan berkas dua pria tersangka kasus narkoba, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (22/10/2025).
Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, kedua pria tersebut, inisial RD alias Yohanes (32) warga Kelurahan Dodung, Kabupaten Banggai Laut (Balut) dan IP alias Baco (43) warga Desa Gonggong.
“Kedua tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, SH, setelah dinyatakan berkasnya lengkap atau P21,” kata Kasat.
Ia menuturkan, tersangka RD merupakan pengedar. Sedangkan IP bertindak sebagai kurir sabu. Tersangka RD meminta IP untuk mengambil dan membeli narkotika jenis sabu ke Kota Palu, serta dijanjikan akan diberikan 1 sachet sabu seberat 0,3092 gram dan uang tunai Rp7 Juta, setelah pulang ke Kabupaten Balut.
“Usai dari Palu, IP menyerahkan barang yang terlilit lakban hitam kepada RD yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75 gram,” terangnya.
Ia menyebut, kedua tersangka berhasil ringkus petugas saat berada didalam kamar salah satu penginapan, di Kelurahan Karaton Luwuk, pada Senin (23/6/2025).
“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas kasat.*/PAR
















