Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Banggai Limpahkan 4 Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari

213
×

Polres Banggai Limpahkan 4 Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melakukan tahap II dan melimpahkan 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (24/11/2025).

Keempat tersangka tersebut inisial AN alias Deki (39) warga Desa Kayuku Kecamatan Moilong, RD (45) warga Kelurahan Bunta I, RJ (24) warga Desa Slametharjo Kecamatan Moilong, dan seorang perempuan RP (43) warga Bunta.

Example 300x600

Mereka sebelumnya ditangkap dalam operasi penindakan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Banggai. Para tersangka diduga terlibat sebagai pengedar, hingga kurir barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid diruang kerjanya, Selasa (25/11/2025) mengatakan, pihaknya telah menyerahkan keempat tersebut dengan membawa sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap atau bong, Hanphone yang digunakan untuk transaksi, serta uang hasil penjualan narkoba.

“Berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, untuk memasuki proses hukum selanjutnya,” kata Hasanuddin.

Menurutnya, pihak JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kepentingan persidangan, agar prosesnya dapat berjalan secepat mungkin.

Ia menjelaskan, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!