Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial AO (34) diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang berupa alat musik sound sistem, di Kelurahan Lontio Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Selasa (4/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy diruang kerjanya, Rabu (5/11/2025) mengakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Arfan Labani (41), warga Jalan Yos Sudarso Luwuk, ke SPKT Polres Banggai dan langsung ditindaklanjuti.
Ia menjekaskan, korban telah mempercayai pelaku untuk mengelola peralatan musik tersebut, namun tanpa sepengetahuan pemiliknya, pelaku menjual mengadaikannya.
Alat musik tersebut kata dia, berupa Power Wisdom, Mic Huper, Mic Wisdom, Mic QA 260, Kabel 50 M 24 ACM, Speaker Low RDW 1885 4 BH, Mixer, Zetapro 12 Chanel, Huper JS 6,1 Receiver Mic Ear Phonelkabel Induk dan 5 Tembaga 50 M sebanyak 2 buah.
“Sebelumnya korban sudah menghubungi pelaku untuk menanyakan barang tersebut, tetapi pelaku belum juga mengembalikannya,” kata Kasat.
Merasa dirugikan lanjutnya, korban kemudian melaporkanya ke Mapolres Banggai. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















