Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial ZU (19), diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis (18), di Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (27/1/2026).
Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban warga Kecamatan Nambo tersebut, di sebuah dipan atau bangku kecil, di pinggir pantai Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban. Kejadian nahas itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu pelaku menjemput korban usai pulang kerja untuk jalan-jalan di Kota Luwuk.
“Kemudian pelaku membawa korban ke lokasi kejadian. Disana ZU melancarkan aksi dengan merayu sambil menyentuh area vital korban,” kata Kasat.
Selanjutnya pelaku terus memaksa dan menahan tangan korban agar tidak berontak. Sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di rumahnya, di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara pada pukul 14.00 Wita. Pelaku mengakui perbuatannya. Menurut pelaku, mereka awal kenal melalui media sosial (medsos) yang kemudian berpacaran kurang dari sebulan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















