Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, berhasil menangkap seorang pria inisial BP (41), warga Kelurahan Mahkeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, diduga pelaku tindak pidana penggelapan 3 unit mobil milik PT. Hasrat Auto Utama, di Tikala, Kota Memado, Senin (2/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, diruang kerjanya, Selasa, (3/2/2026) mengatakan, kejadiannya bermula pada tanggal 15 Mei 2025 lalu, saat itu Firman selaku Kepala Cabang PT. Hasrat Auto Utama Luwuk melakukan pengecekan kendaraan dan menemukan tiga unit mobil milik perusahaan tersebut sudah tidak ada.
“Pelaku merupakan kepala cabang PT. Hasrat Multifinance Cabang Luwuk. Ia mengakui bahwa dirinya telah menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan PT. Hasrat Auto Utama,” kata Kasat.
Berdasarkan laporan polisi; LP/B/405/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, pelaku akhinya diamankan tanpa perlawanan saat akan mengendarai kendaraannya di Tikala, Kota Manado.
“Pelaku berhasil diamankan pada Senin (2/2) sekitar jam 14.00 Wita. Saat ini dalam perjalanan menuju Luwuk,” terangnya.
Atas perbuatannya kata Kasat, pelaku diduga telah melanggar ketentuan Pasal 487 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.*/PAR
















