Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial IS (35), diduga menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Rabu (12/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Jumat (14/11/2025) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengamankan pelaku di kediamannya.
“Pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diringkus petugas dibelakang kediamannya,” kata Hasanuddin.
Hasil penggeledahan lanjutnya, petugas menemukan sebanyak 11 sachet narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok dengan berat Bruto 2,3 gram dan satu unit Hanphone merk Realmi.
Berdasarkan pengakuan pelaku sambungnya, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Ia menyebut, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-Undang (UU) RI tahun 2009 tentang narkotika.*/PAR
















