Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial AI alias J (42), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, diduga menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di salah satu Indekos di Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (14/1/2026).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di Indekos tersebut dan langsung ditindaklanjuti.
Mendapat laporan tersebut kata dia, pihaknya langsung menuju lokasi sasaran, dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Hasil penggeledahan yang di saksikan oleh warga setempat, petugas mengamankan barang bukti 1 paket ukuran sedang dan 10 paket kecil diduga berisi narkotoka jenis sabu-sabu,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuian pidana Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP,” terang Kasat.*/PAR
















