Banggai Three Fakta News-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai mengamankan dan menetapkan tersangka seorang pria inisial MK alias Tatu (55), kasus tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/652/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 28 September 2025.
Kanit PPA Polres IPDA Herdison Tamaka diruang kerjanya, Senin (29/9/2025) mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Minggu (28/9/2025), dimana kedua orang tua anak berusia 6 dan 7 tahun tersebut sedang mencari keberadaan anaknya.
“Sekitar pukul 13.00 Wita didapat informasi bahwa kedua anaknya berada di rumah pelaku. Sehingga orang tua korban datang menjemputnya,” kata Herdison.
Ketika kedua bocah tersebut ditanya oleh orang tuanya, korban dengan polos menjawab bahwa pelaku mencium dan memainkan alat vitalnya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Banggai.
“Tersangka membujuk korbannya dengan membelikan es cream dan diberi uang. Pelaku juga melakukan kekerasan fisik dengan cara menampar korban,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Herdison.*/PAR
















