Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial HE (26) warga Kecamatan Moilong, usai menjemput belasan ribu obat farmasi jenis Tryhexyphenidyl (THD) disalah satu jasa expedisi pengiriman barang, di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Minggu (9/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, diruang kerjanya, Selasa (11/11/2025) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh KBO Satnarkoba IPDA Ahmad Afandi bersama anggotanya sekira pukul 15.00 wita tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 bungkus plastik warna hitam berisikan 15.000 butir obat jenis THD,” kata Hasanuddin.
Sebelum melakukan penangkapan lanjutnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket diduga berisikan obat-obatan jenis THD melalui jasa expedisi di Toili dengan alamat tujuan Desa Tou.
Berdasarkan informasi tersebut kata dia, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pemuda datang untuk mengambil paket tersebut. Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menggeledah paket kiriman itu.
“Hasil introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan obat-obatan tersebut untuk dijual kembali,” terangnya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku telah melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 17 tahun 2023,” tandas Hasanuddin.*/PAR
















