Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial AD (42), diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (11/10/2025).
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar kos-kosan di Luwuk.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Dari hasil penggeledahan lanjutnya, petugas menemukan 9 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 1,60 gram, serta 2 alat hisab boong, 3 buah macis gas, 2 buah sumbuh jarum dan satu unit Hanephone.
Ia menjelaskan, hasil interogasi awal, pelaku mengakui memesan narkotika jenis sabu dari seseorang pria warga Kota Palu pada Jumat (10/10/2025) malam.
“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut,” terangnya.
Ia menyebut, atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau warga, agar berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, supaya segera ditindaklanjuti.*/PAR
















