Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial GL (19) warga asal kompleks Nyiur Jalan Monginsidi, Luwuk, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di salah satu kamar indekos Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, (3/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, diruang kerjanya, Rabu (5/11/2025) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan ulahnya, diduga menyimpan narkoba dan langsung ditindaklanjuti.
“Hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa sabu tersebut dipesan dari seseorang warga Kota Palu,” kata Kasat.
Ia menuturkan, barang bukti yang diamankan yaitu 3 sachet sabu dengan berat bruto 2,25 gram, 1 unit Hanphone (HP) merk Realme Not 70, 1 pack plastic kosong dan 1 set bong alat hisap sabu.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih,” terangnya.
Atas perbuatannya kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.*/PAR
















