Banggai Three Fakta News-Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial RS (30), diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di kediamannya Desa Tontouan Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (2/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, pelaku melakukan curanmor merek Mio M3 DN 2680 RM, di salah satu kos-kosan belakang All Swalayan Desa Tontouan, pada Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/143/III/2026/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, dan lanngsung ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik Hasna (22) warga Banggai Laut (Balut), yang kebetulan kuncinya tergantung di sepeda motor tersebut,” kata Kasat.
Kasat menuturkan, ronologis kejadiannya saat itu sekitar puku 23.00 Wita, korban sehabis keluar dari warung, memarkir kendaraannya dihalaman depan kos untuk beristirahat. Setelah bangun sekira jam 03.00 Wita untuk memasak sahur, korban mendapati motornya telah hilang dan tidak ada lagi.
“Menindaklanjuti laporan polisi korban tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan posisi pelaku telah terpantau,” terangnya.
Selanjutnya kata dia, petugas langsung bergerak ketempat keberadaan pelaku dan mengamankannya saat sedang duduk di sepeda motor curian tersebut tanpa perlawanan.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















