Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial FH (44), diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya KA, di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Minggu (22/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah korban melaporkanya ke SPKT Polres Banggai, dengan Laporan Polisi LP/B/124/II/2026/Polda Sulteng/RES-BGI/SPKT dan langsung ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, percekcokan itu berawal dari adu mulut berubah menjadi kekerasan fisik ketika pelaku memukul dan menyerang menggunakan balok kayu yang melukai kepala korban.
“Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Luwuk dengan 4 luka jahitan dibagian kepala,” kata Kasat.
Kasat menuturkan, awalnya pelaku marah karena saat ia pulang kerumah, korban tidak berada ditempat, sehingga terjadilah adu mulut, akibat kesalapahaman.
Atas laporan tersebut kata dia, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dan mendapatinya sedang berada di rumahnya, dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai. Selanjutnya akan dipertemukan kedua belah pihak secara kekeluargaan,” tandas Kasat.*/PAR
















