Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial JA alias Ican (25), diduga pelaku penganiayaan terhadap korban Ramlan Bumu (29) warga Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, di kediamannya, Kamis (27/11/2025).
Penangkapan terhadap pelaku setelah korban melaporkannya ke SPKT Polres Banggai, dengan Laporan Polisi, LP/767/XI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, dan langsung ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy diruang kerjanya, Jumat (28/11/2025) mengatakan, penganiayaan yang terjadi di depan Kantor Kelurahan Kilongan tersebut, dilakukan pelaku yang telah di pengaruhi minuman keras (miras) jenis cap tikus, dengan mengunakan tangan terkepal.
“Saat itu pelaku bersama korban sedang pesta miras cap tikus. Diduga tersinggung karena kondisi mabuk, sehingga pelaku memukul korban,” kata Kasat.
Akibatnya kata dia, korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kiri dan wajah. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















