Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, menangkap seorang pria inisial MS (28), diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya inisial IN (27), di kediamannya Kilo Meter (KM) 1 Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (4/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (2/2) jam 16.30 Wita. Dimana saat itu korban sedang mencuci pakaian didalam kamar mandi. Selanjutnya keduanya terlibat percekcokan atu adu mulut hingga kemudian berujung pada KDRT.
“MS menampar di bagian pipi sebelah kanan menggunakan tangan kanan terbuka, kemudian memukul menggunakan gunting mengenai kepala, selanjutnya menendang wajah IN,” kata Arifin.
Menurutnya, motif pelaku kesal karena sering di curigai pada saat bekerja dan membantah saat di beritahu.
Atas kejadian itu kata Kasat, korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres Banggai, dan saat ini sudah ditangani oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut,” tandas Kasat.*/PAR
















