Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengaman seorang pria inisial RN (43) warga Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, di kediamannya, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selasa (16/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengungkapkan, kasus tersebut diketahui, setelah korban yang berusia 15 tahun kabur dari rumah dan tinggal dirumah temannya di Desa Kolo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara (Morut) pada Selasa (9/2/2026).
Ia menjelaskan, korban akhirnya ditemukan dan dibawa oleh Babinsa ke Mapolsek Batui untuk dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa petugas, korban mengaku ia kabur dari rumahnya karena takut dan trauma atas perbuatan cabul sang ayah kandung sejak SD hingga SMP.
“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri sejak ia duduk dibangku SD dan terakhir pada September 2025,” kata Kasat.
Menurutnya, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD di Kecamatan Batui dengan cara menyetubuhi korban berulang kali saat istri sedang tidur.
“Bahkan pernah disamping istrinya yang sedang tertidur,” terangnya.
Dikatakan, bahwa korban sering mendapat ancaman dan akan diusir pelaku apabila menolak permintaan maupun menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
“Akibat perbuatan tersangka, korban ketakutan serta trauma dan sakit setiap kali bertemu ayah kandungnya,” ujarnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan yang intensif dan proses hukum lebih lanjut.*/PAR
















