Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial WM (29), diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di kediamannya Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Senin (15/12/2025)
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid menyampaikan, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti narkoba, di Mapolres Banggai.
“Kami masih melakukan uji laboratorium barang bukti, serta pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku,” kata Kasat.
Ia menjelaskan, sebelumnya informasi tersebut didapatkan dari tersangka pembunuhan dua warga Lobu, dan telah menggunakan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari temannya.
“Polisi kemudian lakukan pengembangan informasi. Alhasil berhasil meringkus WM bersama barang bukti dikediamannya,” terang Kasat.
Ia menuturkan, IRT tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu yang terbungkus dalam klip plastik bening siap edar dengan berat Bruto 1,79 gram, timbangan digital, HandphoneH, macis gas, alat hisap, dan sejumlah uang tunai.
Selain WM kata dia, penyidik di back up Kapolsek Pagimana, AKP Laata juga meringkus seorang pria inisial AW (28) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Dengan pengungkapan kasus tersebu lanjutnya, pihaknya akan terus memperketat pengawasan bisnis narkoba. Olehnya, mari bersama-sama melindungi generasi bangsa.
“Karena narkoba merupakan sumber dari segala kejahatan,” tandas Kasat.*/PAR
















