Banggai Three Fakta News-Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial AN (39), warga BTN Nusagriya, Kecamatan Luwuk Utara, diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental, di kediamannya, Jumat (7/11/2025).
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan, penangkapan terhadap pelaku beradasarkan laporan korban dan langsung ditindaklanjuti. Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Ia menuturkan, kasus tersebut, berawal pada tanggal 6 April 2025 lalu, dimana pelaku telah menggadaikan mobil Toyota Avansa DN 1719 CJ milik Rusdi Ganing (48) warga Kelurahan Kilongan Permai.
“Pelaku menjual mobil tersebut seharga Rp. 35 Juta,” terang Kasat.
Merasa dirugikan kata dia, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya.
Menurutnya, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
“Saya berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tandas Kasat.*/PAR
















