Banggai Three Fakta News-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan tersangka seorang perempuan inisial DD (25) warga Desa Dimpalon, Kecamatan Kintom, kasus penganiayaan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (5/2/2026).
Kanit PDA Polres Banggai, Fendik Atmaja mengakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (28/7/2025) lalu, di Desa Dimpalon, Kecamatan Kintom. Kejadian itu bermula, saat korban seorang perempuan berinisial SM (41), sepulang dari Laundry menggunakan sepeda motor, tiba-tiba ia mendengar suara teriakan tersangka.
Selanjutnya kata dia, korban kemudian berhenti, dan tersangka berlari menuju korban, langsung memukul kepala dan menarik rambut korban lalu mencakar tangan kanan serta menendang perutnya.
“Penyebab tersangka melakukan penganiayaan, karena korban mengirim pesan lewat pesan messenger kepada tersangka yang berisi ponga atau bodoh,” terang Fendik.
Menurutnya, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Pada kesempatan itu, Fendik menghimbau kepada masyarakat agar menolak segala bentuk kekerasan baik fisik, verbal maupun psikis. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan kekerasan, agar segera ditindaklanjuti.*/PAR
















