Banggai Three Fakta News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (12/12/2025).
“Pelimpahan berkas tersangka inisial FB alias Pangky (41) tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, menyatakan berkasnya telah lengkap atau P21,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, diruang kerjanya, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, tersangka di amankan polisi dikediamannya, di Jalan Imam Bonjol Luwuk pada tanggal (15/8/2025) lalu, sekitar jam 15.00 Wita. Saat di lakukan pengeledahan petugas menemukan senanyak 43 sachet sabu siap edar dengan berat bruto 54,69 gram yang disimpan dalam tempat permen.
Selain itu kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone, 2 pack plastic cetik kosong, 2 buah alat hisab bong, sebuah tas, sebuah wadah plastik dan sebuah plastik bening besar kosong.
“Barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pria sehari sebelumnya, yang selanjutnya akan dijualnya kembali,” terang Kasat.
Atas perbuatannnya, tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana barkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
















