Banggai Three Fakta News-Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, melakukan tahap II dengan melimpahkan tersangka inisial HE (26) warga Desa Tou Kecamatan Moilong, kasus mengedarkan sebanyak 15.000 butir pil Trihexyphenidyl (THD) ilegal jaringan Surabaya-Banggai, di wilayah dataran Kecamatan Toili, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (5/3/2026).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pihaknya telah meimpahkan tersangka dan barang bukti memiliki obat keras jenis THD tanpa ijin edar.
“Proses penyidikan tersangka sudah rampung, selanjutnya tersangka dan barang bukti yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai,” kata Kasat.
Sebelumnya kata dia, tersangka ditangkap aparat Satnarkoba pada Minggu, 19 November 2025 lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, di jasa pengiriman J&T Kecamatan Toili. Menurutnya, tersangka tersebut sudah 3 kali memesan kepada seseorang di wilayah Surabaya, Jawa Timur yang dikenalnya melalui aplikasi penjualan online Shopee, sejak Oktober hingga November 2025 lalu.
“Sebanyak 15.000 obat keras golongan G ilegal tersebut memiliki omzet Rp11 juta,” terangnya.
Kasat menyebut, atas perbuatannya kepada tersangka, disangkakan dengan pasal 453 Jo pasal 138 ayat (2) dan) 3) Undang-Undang UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.*/PAR
















