Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba Seorang Oknum Guru ke Kejari Banggai

205
×

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkoba Seorang Oknum Guru ke Kejari Banggai

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Satuan Narkoba Polres Banggai melakukan tahap II dan melimpahkan berkas tersangka AD (42) alias AK, kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (3/2/2026).

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, diruang kerjanya, Kamis (5/2/2026) mengatakan, tersangka merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk

Example 300x600

Menurutnya, pelaksanaan tahap II tesebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismi Ramadhoni, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Ia menjelaskan, AD ditangkap Polisi di salah satu indekos yang beralamat di Jalan Flamboyan Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, pada Sabtu (11/10/2025) lalu.

“Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan pelaku yang sedang asik mengkonsumsi narkoba, dan ditemukan sejumlah barang bukti sembilan sachet sabu-sabu,” terang Kasat. 

Selain kata dia, Polisi  juga mengamankan barang bukti lainnya, 2 buah alat hisap sabu bong, 3 buah macis gas dan 2 buah sumbu yang tersimpan diatas meja kos tersebut.

“Tersangka merupakan oknum guru. Ia pernah terjerat kasus serupa pada 2017 lalu,” ujarnya 

Atas perbuatannya sambungnya, AD disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider  pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!