Banggai Three Fakta News-Satuan Narkoba Polres Banggai melakukan tahap II dan melimpahkan berkas tersangka AD (42) alias AK, kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (3/2/2026).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, diruang kerjanya, Kamis (5/2/2026) mengatakan, tersangka merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk
Menurutnya, pelaksanaan tahap II tesebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismi Ramadhoni, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Ia menjelaskan, AD ditangkap Polisi di salah satu indekos yang beralamat di Jalan Flamboyan Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, pada Sabtu (11/10/2025) lalu.
“Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan pelaku yang sedang asik mengkonsumsi narkoba, dan ditemukan sejumlah barang bukti sembilan sachet sabu-sabu,” terang Kasat.
Selain kata dia, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, 2 buah alat hisap sabu bong, 3 buah macis gas dan 2 buah sumbu yang tersimpan diatas meja kos tersebut.
“Tersangka merupakan oknum guru. Ia pernah terjerat kasus serupa pada 2017 lalu,” ujarnya
Atas perbuatannya sambungnya, AD disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
















