Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Kejari Banggai

140
×

Polisi Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Kejari Banggai

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, limpahkan tersangka seorang remaja inisial GAP (17) warga Toili Barat, menyetubuhi seorang perempuan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (10/12/2025).

Kanit PPA Satreskrim, IPDA Herdison Tamaka, diruang kerjanya, Kamis (11/12/2025) mengatakan, pelimpahan berkas tahap II tersebut dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jalal, yang dinyatakan lengkap atau P21

Example 300x600

Selanjutnya kata dia, kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

“Tersangka menyetubuhi korban inisial NP (17) sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis (1/8/2024) dan kejadian kedua, Kamis (29/8/2024), di toilet salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Toili,” terang Herdison.

Ia menjelaskan, keduanya diketahui memiliki hubungan dekat atau berpacaran, dan tersangka dan korban sama-sama anak di bawah umur. 

“Akibat persetubuhan tersebut mengakibatkan NP hamil dan telah melahirkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya kata dia, tersangka dijerat sebagaimana Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76d subs Pasal 82 ayat 1 jo 76e Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!