Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Kejari Banggai

212
×

Polisi Limpahkan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Kejari Banggai

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Aparat penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, melakukan tahap II dan melimpahkan berkas perkara tersangka HK (20) dan barang bukti, kasus persetubuhan terhadap anak usia 13 tahun, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (8/12/2025).

Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, diruang kerjanya, Selasa (9/12/2025) mengatakan, pelimpahan tersangka warga Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur tersebut, dilakukan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Selviane Mandey dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jalal.

Example 300x600

Penyerahan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut kata dia, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/576/VIII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 9 Agustus 2025.

“Barang bukti yang diserahkan berupa sebuah celana pendek warna putih merah, sebuah kaos hitam, dan pakaian dalam wanita,” kata Herdison.

Ia menjelaskan, kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka berprofesi sebagai sopir angkut kopra tersebut terhadap korban, sebanyak dua kali dengan tempat yang sama disalah satu ruangan dapur.

“Kejadian pertama pada Senin (28/7/2025) dan kedua kalinya Jumat (8/8/2025) aksi tersangka tertangkap tangan oleh ibu dan kakak korban,” terang Herdison. 

Atas perbuatan HK sambungnya, disangkakan telah melanggar Pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2, jo pasal 76d subs pasal 82ayat 1 jo 76e Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 KUHPidana.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!