Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Toili Polres Banggai, mengamankan seorang pria bersama perempuan pelaku tindak pidana kesusilaan yang dilakukan melalui siaran langsung pada platform media sosial (medsos) TikTok, di salah satu endekos di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Jumat (26/12/2025).
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/XII/2025/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Kasus tersebut berawal dari beredarnya siaran langsung akun TikTok yang menampilkan tindakan tidak senonoh dan memicu keresahan warganet,” kata Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak posisi pelaku.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku perempuan warga Kecamatan Toili. Sementara pelaku laki-laki warga Kecamatan Moilong,” terangnya.
Selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit Handphone (HP) yang diduga digunakan saat siaran langsung untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Penyidik menerapkan terhadap kedua pelaku melanggar Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, sebagaimana pasal 29 junto pasal 4 Ayat (1) dan pasal 35 jo pasal 8 jo pasal 56 KUHPidana.
“Hal tersebut mereka lakukan di toilet dalam indekos pada tanggal 26 Desember sekira pukul 17:30 Wita, dan keduanya merupakan pasangan memiliki hubungan pacaran,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya memastikan proses hukum berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.*/PAR
















