Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Lima Orang Diduga Pelaku Pengedar Ribuan Pil THD

147
×

Polisi Amankan Lima Orang Diduga Pelaku Pengedar Ribuan Pil THD

Share this article
Oplus_16908288

Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Lamala Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial BM (38), diduga pengedar narkoba  jenis pil Trihexyphenidyl (THD), di kediamannya di Desa Bonebobakal, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Sabtu (31/1/2026).

Saat penggeledahan petugas menemukan sebanyak 962 butir obat keras THD dalam 7 botol yang tersimpan dilemari pakaian. 

Example 300x600

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan HL (34) Warga Desa Poroan, dengan barang bukti 96 butir THD yang terbungkus plastik bening tersimpan rapi dikamar tidur ibunya. 

Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandy Al Amin mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan tiga pelaku lainnya diantaranya, BA (46), TE (22) dan VS (33) yang merupakan warga Desa Nipa dengan barang bukti sebanyak 354 butir THD. 

“Para pelaku ada lima, tiga pria dan dua wanita. Total barang bukti yang ditemukan petugas sebanyak 1.412 butir THD,” kata Kapolsek.

Ia menjelaskan, barang haram tersebut berawal dari pelaku HL yang membeli 1.500 butir THD dari seseorang di wilayah Balantak, seharga Rp3 Juta. Selanjutnya ia menjual kembali ke empat pelaku lainnya dengan harga bervariasi mulai Rp2 Juta, Rp600 ribu dan Rp300 ribu. 

Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” terangnya.

Kini para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banggai oleh penyidik Satnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!