Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Oknum Kades Sonit Bersama Bendaharanya, Diduga Gelapkan Uang PPN dan PPh DD Tahun 2023-2025

516
×

Oknum Kades Sonit Bersama Bendaharanya, Diduga Gelapkan Uang PPN dan PPh DD Tahun 2023-2025

Share this article

Balut Three Fakta News-Oknum Kepala Desa (Kades) Yusli M bersama Bendahara Hanli, Desa Sonit, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut (Balut), diduga menggelapkan atau menyelewengkan uang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2023, 2024, dan 2025 Rp220 Juta, yang seharusnya disetorkan ke negara kini raib tidak berbekas.

Seharusnya, uang PPN dan PPh tersebut di setorkan ke kas negara setiap tahunnya, namun lain hal dengan oknum Kades dan Bendaha tersebut, uang itu diduga digunakan mereka untuk kepentingan pribadinya.

Example 300x600

Salah satu warga Desa Sonit yang enggan namanya dipubliskan mengatakan, uang pajak Dana Desa (DD), PPN dan PPh yang belum desetor tersebut, diduga ditilep oleh oknum Bendahara Rp200 juta lebih. 

Ironisnya kata dia, setoran PPN-PPh yang inklut menjadi acuan dalam laporan pertanggungjawaban justru terabaikan saat dilakukan verifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Balut, baik tingkat kecamatan maupun di instansi terkait tingkat kabupaten.

“Bagaimana bisa, anggaran direalisasi setiap tahunnya tanpa adanya laporan setoran pajak. Harusnya dalam tahapan verifikasi, setoran pajaknya terlampir dalam dokumen laporan pertanggungjawaban,” kata warga itu.

Berdasarkan informasi tersebut, media ini langsung menghubungi Bendahara Desa Sonit pada, Sabtu (3/1/2026) mengatakan, ia mengakui jika uang pajak yang belum disetor selama tiga tahun berturut-turut jumlahnya sebanyak Rp220 Juta. Namun Bendahara mengaku, uang tersebut digunakannya sebanyak Rp50 Juta, pada pengelolaan DD tahun anggaran 2025. 

Meski begitu Bendahara Desa katakan, mereka berkomitmen untuk melakukan pengembalian dana tersebut, berdasarkan besaran jumlah yang telah digunakannya. 

“Kalau soal jumlah uangnya memang betul Rp220 Juta, tapi saya yang seakan-akan menggunakannya semua,” terang Bendahara.

Menurut pengakuan Bendahara, selama dirinya menjadi Bendahara, hanya dikasih uang pajak ditahun 2025 saja, itupun hanya sebesar 50 juta. Kalau untuk pajak 2023-2024 itu memang tidak pegangnya sama sekali.

Sementara, Inspektur inspektorat Kabupaten, Ramlan H. Sudding diruang kerjanya, Selasa (6/1/2026) mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan tertulis atau resmi terkait indikasi tersebut.

“Iya, belum ada laporan sampai saat ini, kepada kami terkait masalah tersebut,” terang Ramlan.

Sedangkan Kades Sonit, Yusli M dihubungi media ini, melalui telepon seluler via WhatsApp pribadinya belum lama ini, tidak memberikan jawaban sehingga berita ini dilangsir.*/ (Abdul).

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!