Banggai Three Fakta News-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht, di halaman Kantor Kejari Banggai, Kamis (18/12/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Banggai, diwakili Kasat Narkoba AKP Hasanudin Hamid, Kajari Banggai, Pengadilan Negeri Luwuk, Lapas Kelas IIB Luwuk, Bea Cukai, dan Dinas Kesehatan Banggai.
Usai kegiatan itu, Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hamid mengatakan, sebanyak 13 perkara barang bukti yang dimusnahkan. 9 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti shabu-shabu dengan berar bruto 52,3352 gram, bong dan alat pengisap shabu.
“Pemusnahan barang bukti tersebut, telah berkekuatan hukum tetap periode Oktober hingga Desember 2025. Hal itu merupakan tugas jaksa sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,” terangnya.
Selanjutnya kata dia, seluruh barang bukti tersebut baik narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dilumatkan dan dicampur dengan air, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pada kesempatan itu, Kasat mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkotika yang bisa mengancam generasi muda khususnya di Kabupaten Banggai.*/PAR
















