Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamona Utara Poso Menjadi DPO, Diduga Pelakunya Disembunyikan

711
×

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamona Utara Poso Menjadi DPO, Diduga Pelakunya Disembunyikan

Share this article

Poso Three Fakta News-Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan inisial H alias Rendy (22) warga Desa Salindu, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, sampai saat ini belum ada titik terangnya. Bahkan diduga ada upaya pihak-pihak lain untuk menutup-nutupi kasus tersebut agar tidak berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Padahal kasus tersebut, sudah dilaporkan orang tua korban ke Polsek Pamona Utara (Pamut) dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/13/V/2025/SPKT/Polsek Pamut/Polres Poso/Polda Sulteng, tanggal 12 Mei 2025.

Example 300x600

Selanjutnya Polsek Pamona Utara mengeluarkan surat nomor : B 05 VII/2025/ Sek Pamut perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan, tanggal 14 Juli 2025. Selanjutnya mengeluarkan surat nomor : B/14/VII/2025/Reskrim perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tanggal 14 Juli 2025.

Selanjutnya surat nomor : B/16/VIII/2025/Reskrim perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tanggal 30 Agustus 2025. Selanjutnya surat Ketetapan nomor : S. TAP/06/VIII/2025/Reskrim tentang penetapan tersangka, tanggal 29 Agustus 2025. Terakhir surat nomor : B/19/IX/2025/Reskrim perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tanggal 25 September 2025. 

Orang tua korban AG dikediamannya, Minggu (12/10/2025) mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri sudah lima bulan bergulir. Namun sampai saat ini belum ada titik terangnya. Terakhir pihak Polsek Pamona Utara mengantarkan surat yang katanya itu surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang pelakunya katanya lari sampai sekarang belum ditemukan diduga itu tidak masuk akal.

“Saya hanya menuntut keadilan, jangan karena saya orang miskin dan orang tak punya tidak bisa mendapat keadilan di negeri ini,” kata orang tua korban. 

Ia menjelaskan, memang orang tua pelaku H alias Rendy orang kaya dan orang berduit di desanya. Ia menduga, mungkin karena orang kaya orang tua pelaku sehingga kasus tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Diduga ada upaya pihak-pihak lain atau orang tua pelaku untuk menutup-nutupi kasus tersebut sehingga pelakunya menjadi DPO dan tidak ditemukan.

“Padahal kasus ini merupakan kasus tindak pidana khusus yang harus ditangani secara intensif. Karena pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak saya masih berusia 15 tahun dan saat itu sedang mengikuti ujian akhir di salah satu sekolah SMPN di desa ini,” ujarnya.

Orang tua korban membeberkan kronologis kejadiannya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya di Bulan April 2025 di Desa Pendolo. Namanya orang berpacaran mungkin mereka sudah janjian ketemu di kampung pelaku. Setelah ketemu anaknya diajak pelaku ke kebun dengan alasan untuk mencari buah durian. Mungkin karena suasana sepi dan tenang dikebun, disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya menyetubuhi anaknya pertama kalinya.

“Kejadian kedua dan ketiga kalinya pelaku melakukan aksi bejatnya dirumah saya sendiri pada Bulan Mei 2025,” ujarnya.

Ia menuturkan, waktu itu anaknya yang paling kecil dalam keadaan sakit, sehingga ia bersama istrinya membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso berobat dan menginap disana. 

“Anak saya korban itu saya tinggalkan dirumah, dengan alasan saat itu ia sedang mengikuti ujian akhir disalah satu sekolah di SMP N. Sehingga saya suruh dia dirumah saja, tapi kalau sudah malam saya suruh dia tidur dirumah tetangga, yang sudah dianggabnya sebagai keluarga,” imbuhnya.

Malam pertama anaknya masih di rumah tetangga tidur. Malam kedua anaknya sudah tidur dirumahnya bersama pelaku yang mungkin mereka sudah janjian. Menurut informasi pelaku sudah sudah berada di rumahnya sekitar pukul 15.00 Wita sore. 

Biasanya kata dia, kalau sore ia pulang ke rumah karna ada ternak peliharaan untuk dikasi makan. Namun anaknya menelponnya yang mengatakan, dia saja yang mengasi makan ternak. Dengan alasan anaknya itulah membuat dirinya sudah mulai curiga terhadap anak perempuannya.

“Padahal pelaku sudah tidur menginap dirumah saya bersama anakku. Artinya pelaku sudah setubuhi anak saya sebanyak tiga kali. Awalnya di desa pelaku sendiri, kedua dan ketiga dirumah saya, semua itu diakui anaknya setelah dilakukan introgasi,” terangnya.

Berdasarkan keterangan anaknya tersebut, sehingga ia sebagai orang tua korban melaporkannya ke Mapolsek Pamona Utara, agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Memang mereka pacaran, tapi tidak ada alasan sedang pacaran menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur, dan itu sudah fatal melanggar hukum dan harus pelaku di proses secara hukum,” tegasnya.

Waktu itu memang ada pertemuan dirinya dengan pelaku sewaktu pelaku belum status tersangka di Polsek Pamona Utara. Saat itu pelaku dengan gagahnya datang bersama Pengacaranya karena merasa pelaku orang kaya. Bahkan salah satu aparat Polsek Pamona Utara mengatakan, biar dibawa pelaku 10 orang pengacara itu semua tidak berarti karena kasus itu sudah fatal dan itu harus ditindak tegas secara hukum. 

“Sehingga saya merasa lega dan puas karna ada perkataan aparat sama saya dan itu saya sangat yakini,” tambahnya.

Ironisnya kata orang tua korban sambil meneteskan air mata, kasus itu sudah berjalan lima bulan, namun belum ada titik terangnya. Polisi hanya mengantarkan surat-surat saja yang katanya pelaku saat ini sedang DPO. 

“Saya bukan mengatakan Polisi tidak bekerja terkait kasus ini, namun saya menduga ada kejanggalan kenapa dikatakan pelaku menjadi DPO. Padahal orang tua pelaku ada di Pendolo, dan tidak mungkin orang tua pelaku tidak tau keberadaannya itu mustahil,” tutur orang tua korban.

Ia berharap kepada pihak Polda Sulteng, Komnasham Perwakilan Sulteng, Dinas Terkait yang membidangi perlindungan anak dibawah umur, Kapolri RI dan bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperhatikan kasus persetubuhan tersebut, karena sudah merusak mental anaknya sebagai generasi penerus bangsa.

Salah satu keluarga korban yang enggan namanya disebutkan mengatakan, ada dugaan dalam kasus tersebut ada pihak-pihak lain kong kalikong dengan pelaku, karena orang tua pelaku merupakan orang kaya di desanya.

“Setau saya gerak Polisi sangat cepat dan akurat. Kalau saya lihat di berita-berita ada dikatakan gerak Polisi itu “tidak menunggu lama” atau “kurang lebih 24 jam” atau “hanya 5 jam” menangkap pelaku-pelaku kejahatan. Namun lain halnya dengan kasus ini pelaku menjadi DPO aneh bin ajaib,” kata keluarganya itu dengan nada kesal.

Sebagai pihak keluarga korban kata dia, dirinya merasa sangat keberatan terhadap kasus itu. Masa depan korban jadi berantakan, serta malu dengan bisik-bisikan orang kampung. Memang korban masih tetap sekolah di salah satu SMA di Palu saat ini. Namun korban pasti trauma, karna korban jadi bahan perbincangan di kampung.

Berdasarkan hal tersebut media ini menghubungi Kapolsek Pamona Utara AKP Alfret Boni, melalui sambungan telepon seluler mengatakan, saat ini pelaku Rendy sedang tahap pencarian atau DPO. Pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap pelaku, namun pelaku belum pernah muncul.

“Informasi terahir belum tau dimana keberadaan pelaku, namun kita sudah terbitkan surat DPO,” kata Kapolsek.

Menurutnya kasus tersebut sudah SPDP dari Kejaksaan, dalam dua kali panggilan dan langsung diterbitkan surat DPO nya. Awalnya pihaknya mengirimkan surat panggilan kerumah pelaku. Menurut informasi orang tuanya sendiri tidak jelas mengetahui dimana keberadaab pelaku.

“Sehingga kita terbitkan DPO. Kami juga meminta kepada pihak keluarga pelaku untuk tetap persuasif segera mendatangkan pelaku,” ujarnya.

Sampai saat ini kata dia, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk mengetahui dimana keberadaan pelaku. Apabila sudah diketahui pasti akan dilakukan tindakan penangkapan.

“Kalau kami tau nomor telepon pelaku bisa dilakukan detiksi melalui GPS. Ada mengatakan pelaku sudah di Papua, dimana, disitu, kan itu tidak jelas dan tidak pasti,” terangnya.

Jika memang pelaku berada di Papua mana dan dapat informasi tempat keberadaan pelaku, untuk menghemat enegi bisa menghubungi Polsek yang ada di Papua agar segera dilakukan penagkapan. Cuman biar depe alamat belum tau sampai saat ini dimana keberadaannya.

“Upaya pencarian terhadap pelaku sudah kami laksanakan semaksimal mungkin, selebihnya hanya Tuhan yang tau,” imbuhnya.

Namun dalam hal itu lanjutnya, pihaknya tetap berusaha mencari keberadaan pelaku, dan itu merupakan PR, karena pihak Kejaksaan pasti mengejar pihaknya terkait kasus tersebut.

“Kami minta juga kepada pihak keluarga Rendy persuasiflah, jangan seperti itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, diawal-awal memang ada upaya untuk berdamai, namun berdasarkan keterangan dari berbagai pihak dan keberatan pihak keluarga, sehingga kasus tersebut tidak bisa didamaikan dan harus proses hukum lanjut.

“Awal dilakukannya pemeriksaan terhadap pelaku masih bagus pernyataannya dan keterangannya sangat jelas, begitu kita terbitkan SPDP tiba-tiba pelaku hilang,” ucapnya.

Terkait masalah tersebut sambungnya, hanya mereka berdua yang tau, namun jika saat itu ada saksi-saksi yang menguatkan, saat itu juga pelaku bisa langsung ditahan.

“Olehnya itu, saya berharap kepada pihak keluarga korban, agar bersabar menunggu proses ini, jika sudah ditemukan pelakunya pasti akan ditindak tegas sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!