Banggai Three Fakta News-Setelah buron selama empat bulan, Aparat Polsek Pagimana, berhasil menangkap seorang pria inisial PT (20) warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, diduga pelaku penganiayaan terhadap Musa Mustofa (37) warga Desa Sogitan, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolanggo, Kabupaten Gorontalo, di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (28/1/2026).
Kapolsek Pagimana, AKP Laata mengatakan, diduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada September 2025 lalu. Setelah menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku, Kanit Reskrim, Aiptu Rommy Yusuf bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap PT, tanpa perlwanan.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pagimana, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek.
Ia menjelaskan, saat melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus. Kemudian pelaku meneriaki korban, saat didekati, pelaku langsung menganiaya korban dengan tangan terkepal kearah kepala dan telingga kanan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandas Kapolsek.*/PAR
















