Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Seorang Pria Diduga Kurir Narkoba

155
×

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Seorang Pria Diduga Kurir Narkoba

Share this article
Oplus_16908288

Palu Three Fakta News-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), mengamankan seorang pria inisial AAD (25), diduga berperan sebagai kurir narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di wilayah Kota Palu, Kamis (29/1/2026) malam

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi. Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1 kilogram.

Example 300x600

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Kota Palu. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di salah satu lokasi di Kota Palu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, saat penangkapan pelaku, tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di kendaraan miliknya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan di dasbor bagian depan sepeda motor Yamaha Mio M3 milik pelaku,” kata Kombes Pribadi Sembiring dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Selain itu lannjutnya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit Handphone warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” terang Kombes Pribadi.

Ia menuturkan, atas perbuatannya, AAD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Polda Sulteng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pesan Kombes Pribadi.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!