Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi DD, Kades Katupat Dilaporkan ke Kejari Touna, Kajari Angkat Bicara

783
×

Diduga Korupsi DD, Kades Katupat Dilaporkan ke Kejari Touna, Kajari Angkat Bicara

Share this article

Touna Three Fakta News- Dua orang mewakili warga, inisial HK dan WW, melaporkan Kepala  Desa (Kades) Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Saiful M. A. Khalik, dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), tahun 2023, 2024 dan 2025,  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Senin (19/1/2026).

Dalam laporan tersebut, tertuang pada tahun 2023 Kades Katupat, diduga melakukan penyalagunaan DD diantaranya, pendapatan IDM dan SDGS sebanyak Rp8.232.000, pendataan dan pemutakhiran profil desa Rp30.059.000, penyusunan dokumen RPJMDes Rp15.367.500, pembuatan jamban keluarga Rp25.635.000, rehabilitasi sumur desa Rp22.795.000, pemeliharan sarana dan prasarana energi alternatif desa Rp132.667.982, pembuatan pagar jalan wisata desa (master plant) Rp50.160.000, perjalanan dinas luar daerah ke Jakarta Rp22.160.000, dan perjalanan dalam daerah Rp41.500.000., dengan total sebanyak Rp348.576.482.

Example 300x600

Sementara pada tahun 2024, diantaranya, sewa rumah singgah Rp23.160.000, dukungan subsidi BBM transportasi anak sekolah Rp6.000.000, sarana dan prasarana perpustakaan desa Rp150.914.610, operasional MDA Rp1.143.000, pembuatan pos keamanan desa dan operasional Linmas Rp8.655.000, pembuatan pagar jalan desa wisata Rp20.500.000, pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif desa Rp113.016.000, pemutakhiran data kemiskinan dan potensi desa Rp53.232.000, makanan dan minuman tamu Sekdes Rp5.504.000, dan perjalanan dinas luar daerah ke Jakarta Rp9.190.000., dengan total Rp391.314.610.

Sedangkan tahun 2025 diantaranya, perjalanan perjalanan dinas Kades ke Jakarta Rp9.140.000, perjalanan dinas luar daerah Sekdes ke Jakarta Rp9.140.000, kontrakan rumah singgah Rp25.278.691, operasional BPD Rp232.000, buku administrasi BPD Rp1.797.360, dan pengadaan alat sarana pendidikan MDA Rp1.000.000., total Rp46.588.051

Jika dihitung DD yang diduga diselewengkan Kades bersama aparatnya mulai tahun 2023, 2024 dan 2025 total mencapai Rp786.479.143.

Laporan tersebut sudah sesuai dengan amanat perundang-undangan dengan merajut, Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian pengharapan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan dan pelaksanaannya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Dr. Rizky Fahrurrozi, SH, MH, dihubungi media ini melalui WhatsApp pribadinya  mengatakan, iya benar laporan tersebut sudah diterima pihaknya tadi.

Menurutnya, saat ini tim sedang mempelajari kasus dugaan korupsi tersebut. Nanti akan ditelusuri audit Inspektorat Kabupaten Touna, berapa kerugian keuangan negara.

“Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Kajari singkat.*/PAR

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!