Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Bunta Polres Banggai, mengamankan seorang pria inisial BF (41), diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, setelah melakukan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Senin (6/4/2026).
Kasus tersebut berawal dari pertengkaran suami istri, atas dugaan adanya perselingkuhan oleh sang suami. Pertengkaran yang berakhir dengan penganiayaan membuat sang istri melapor ke Polsek Bunta.
Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar jam 10.30 Wita. Dimana saat petugas melakukan interogasi kepada istri pelaku akibat terjadinya KDRT. Disitilah istri pelaku berterus terang bahwa suaminya merupakan pemakai dan juga pengedar sabu-sabu, dan memberi tahukan kepada petugas terkait keberadaan sabu-sabu di dalam mobilnya.
“Kasus tersebut berawal KDRT terhadap korban dikarenakan pelaku selingkuh dan memiliki sabu-sabu. Saat itulah keduanya terlibat pertengkaran hingga melakukan KDRT,” kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi tersebut kata dia, polisi langsung melakukan penggeledahan dikendaraan milik pelaku. Alhasil petugas menemukan 5 sachet sabu, macis gas, plastik bening, gunting, pisau karter, kaca pirex, pemberat, handphone, timbangan digital, mobil Daihatsu Sigra hingga uang tunai senilai Rp1. 111.000.
“Kini pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Bunta, dan selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek.*/PAR
















