Banggai Three Fakta News-Aparat Polsek Toili Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial JH (30), warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili Jaya, diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban Muklimah (50) warga Desa Marga Kencana, Minggu (8/3/2026).
Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga diruang kerjanya, Selasa (10/3/2026) mengatakan, saat itu korban setelah pulang ke rumah memarkirkan sepeda motornya Honda Scopy DN 5734 RT di garasi. Ketika hendak kluar rumah korban melihat kendaraannya sudah tidak ada.
Atas kejadian itu kata dia, korban langsung melaporkannya ke SPKT Polsek Toili. Berdasarkan tersebut, pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pelaku akhirnya teridentifikasi dan diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, pada Senin sore (9/3/2026),” kata Kapolsek.
Ia menyebut, setelah petugas melakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 490 KUHP tentang pencurian.
“Ancamannya hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” terang Kapolsek.*/PAR
















