Banggai Three Fakta News-Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batui, Aipda Muhlis Dg. P. melakukan tahap II, dan melimpahkan tersangka inisial AR (19) dan barang bukti, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Rabu (18/2/2026).
Pelaku merupakan warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui tersebut melakukan curanmor di wilayah Kecamatan Batui, pada Senin, 24 November 2025 lalu. Barang bukti yang diserahkan satu unit sepeda motor Scoopy DN 5212 CX milik korban Fitri RA (32), karyawati PT. PAU.
Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, menyampaikan, pelimpahan tahap II yang diterima Jaksa Ahmad Jalaluddin, SH Kejari Banggai tersebut, setelah proses pemberkasan dinyatakan berkasnya lengkap atau P21.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada sekitar jam 15.00 Wita, tersangka mengambil kunci yang masih tergantung dimotor. Kemudian pukul 23.00 Wita, ia kembali lagi dan selanjutnya mendorong lalu membawa pergi motor tersebut.
“Tersangka mengakui mengambil motor tersebut untuk digunakan jalan-jalan ke Pagimana dan tidak maksud untuk menjualnya,” terang Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, tersangka diamankan pada Selasa (17/12/2025). Ia mengakui pergi ke Pagimana selama dua minggu dan beberapa hari singgah di Luwuk, sebelum akhirnya pulang kerumahnya, sedangkan motor tersebut dititip dirumah temannya di Pagimana.
“Tersangka juga mengaku sering mengambil barang milik warga/tetangga sekitar. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Sub pasal 362 KUHPidana,” tandas Kapolsek.*/PAR
















