Palu Three Fakta News-Seorang pria inisial MFT (32), merupakan jurnalis media cyber nasional Koperwil Banggai Laut (Balut), menjadi korban penusukan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, hingga mengalami sejumlah luka serius akibat insiden tersebut, di kawasan traffic light, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Balut, Minggu (11/1/2026) malam.
Pelaku penikaman berinisial BP (52) tersebut, berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Banggai tidak lama, setelah kejadian berlangsung dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai Kepulauan (Bangkep).
Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita, dimana korban tengah berkendara bersama istrinya sebelum terlibat cekcok dengan pelaku di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, sebelum penusukan terjadi korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut. Perselisihan dipicu persoalan utang modal usaha yang belum terselesaikan korban sejak tahun 2021 lalu.
Menurut Kombes Djoko, pelaku merasa kecewa karena penagihan utang yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil. Meski demikian, ia menegaskan tindakan main hakim sendiri, terlebih menggunakan senjata tajam, tidak dapat dibenarkan dan itu melanggar hukum.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lima luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, antara lain rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan,” kata Kombes Djoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, Polisi juga mengamankan sebilah sajam jenis pisau sepanjang 22 sentimeter yang diduga digunakan pelaku menusuk korban.
Pada kesempatan itu, Kabidhumas Polda Sulteng mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang.
“Olehnya, kepada seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diserahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pesannya.
Ia juga berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan jalur hukum agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
“Kedepankan musyawarah dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” tandas Kombes Djoko.*/PAR
















